Latest News

Museum Indonesia

Kamis, 04 Februari 2010 , Posted by museum jatim at 08.05

Museum adalah lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan, diabdikan untuk kepentingan masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, yang mengumpulkan, melestarikan, meneliti, mengkomunikasikan dan memamerkan bukti-bukti bendawi manusia dan lingkungannya untuk tujuan studi, penelitian dan kesenangan (Internasional Council of Museums, 2006). Sedang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1955, tentang pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum, menyebutkan bahwa museum adalah lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti material hasil budaya manusia, serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Kata museum berasal dari mouseion, yang berarti kuil untuk sembilan Dewa Muses, anak-anak Dewa Zeus , yang melambangkan ilmu dan kesenian. Kata museum mulai banyak digunakan pada masa Renaissance, Sekitar abad ke-16 dan ke-17. Kata museum dikaitkan dengan cara ilmiah, disamping bersenang –senang.

Menurut beberapa sumber mula-jadinya museum adalah diawali dari gedung penyimpanan khazanah perbendaharaan kerajaan Kaisar Romawi atau para Sultan di Timur Tengah. Ada juga yang menyebutkan bahwa museum berawal dari kumpulan barang yang dibawa musafir, peneliti, Penyebar agama, pedagang dan pejabat kompeni dari Eropa. Sementara data lainnya menyatakan bahwa museum pada awalnya diartikan sebagai tempat kumpulan barang aneh. Pada masa itu dikenal penyajian yang pertama yang disebut Curio cabinet. Benda-benda yang dipamerkan adalah koleksi-koleksi pribadi milik para pangeran, bangsawan, pelindung dan pecinta seni budaya, serta pecinta ilmu pengetahuan. Museum pada masa itu jarang dibuka dan dipertontonkan kepada masyarakat umum. “Museum akan dibuka dan diperlihatkan hanya kepada para sahabat dekat atau kerabat atau orang lain yang terpandang.

Menurut Moh Amir Sutaarga, gambaran perkembangan museum, dan Permuseuman (1977-1998) dapat dibuat ikhtisar singkatnya yaitu :
1.Museum sebagai tempat kumpulan barang aneh.
2.Museum pernah digunakan sebagai istilah kumpulan pengetahuan dalam bentuk karya tulis pada zaman ensiklopedis.
3.Museum sebagai tempat koleksi realis bagi lembaga atau perkumpulan-perkumpulan ilmiah.
4.Museum dan Istana setelah revolusi Perancis dibuka untuk umum dalam rangka demokratisasi ilmu dan kesenian.
5.Museum menjadi urusan yang perlu ditangani pembinaan, pengarahan dan perkembangannya oleh pemerintah sebagai saran pelaksanaan kebijakan politik di bidang kebudayaan.

Dalam sejarahnya, museum mengalami perubahan dalam arti fungsi museumnya. Dari fungsi awal sebagai gudang barang, tempat disimpan benda warisan budaya yang bernilai luhur meluas fungsinya pada pemeliharaan, pengawetan , penyajian atau pameran. Selanjutnya fungsi museum diperluas lagi sampai pada fungsi pendidikan dalam rangka untuk kepentingan umum. Namun demikian walaupun terjadi perubahan dan perluasan fungsi museum, tetapi hakekat pengertian museum itu tidak berubah. Ciri ilmiah dan kesenian, serta bersenang-senang tetap menjiwai arti museum sampai saat ini.

JENIS MUSEUM
Direktorat Permuseuman pada tahun 1971 mengelompokkan museum-museum menurut jenis koleksinya menjadi 3 jenis, yaitu museum umum, museum khusus, dan museum lokal. Pengelompokan itu diubah pada tahun 1975 menjadi museum umum,museum khusus dan museum pendidikan Selanjutnya pada tahun 1980 pengelompokan itu disederhanakan lagi menjadi museum umum dan museum khusus. Museum umum dan museum khusus itu berdasarkan tingkat kedudukannya dijabarkan menjadi museum tingkat nasional, museum tingkat regional ( provinsi ) dan museum tingkat lokal ( Kota / Kabupaten ).
Dalam kebijakannya Direktorat Permuseuman telah menetapkan 3 pilar utama yang dijadikan kebijakan bagi permuseuman di Indonesia yaitu :
a. Mencerdaskan bangsa
b. Kepribadian bangsa
c. Ketahanan nasional dan wawasan nusantara

Jadi apapun jenis museumnya ketiga pilar utama itu harus dijadikan landasan bagi penyelenggaraan dan pengelolaan museum dalam rangka mengelola museumnya.
Masalah sumber daya manusia adalah masalah yang sangat penting, oleh sebab itu Direktorat Permuseuman juga tidak luput untuk memperhatikan dan meningkatkan kemampuannya, melalui berbagai jenis pendidikan dan penataran didalam negeri maupun diluar negeri. Dengan berlakunya Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka 26 museum negeri Provinsi diserahkan kepada daerah dan semenjak itu penyelenggaraan dan pengelolaannya ada pada tanggung jawab Pemerintah Daerah. Sementara Direktorat Permuseuman diubah menjadi Direktorat Sejarah dan Museum dibawah Departemen Pendidikan nasional pada tahun 2000. Pada tahun 2001 Direktorat Sejarah dan Museum diubah menjadi Direktorat Permuseuman dan pada tahun ini juga diubah menjadi Direktorat Purbakala dan Permuseuman dibawah Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata. Pada tahun 2003 Direktorat Purbakala Permuseuman diubah menjadi asisten Deputi Urusan Kepurbakalaan dan Permuseuman dibawah Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata.

Jumlah museum di Indonesia pada masa sebelum kemerdekaan adalah 30 buah museum. Kemudian pada akhir Pelita V ( 1994 ) jumlah museum itu bertambah menjadi 262 buah museum. Data terakhir yang ada pada Direktorat Museum ( 2008 ) jumlah museum yang ada di Indonesia mencapai 281 buah museum.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar