Falkner Tree Template

Falkner Tree Template Falkner Tree Template

Falkner Tree Template

Falkner Tree Template Falkner Tree Template

Falkner Tree Template

Falkner Tree Template Falkner Tree Template

Falkner Tree Template

Falkner Tree Template Falkner Tree Template
Latest News

contact

Posted by museum jatim on Minggu, 07 Februari 2010 , under | komentar (0)



Asri Harijati,Ph.D

Galery

Posted by museum jatim on , under | komentar (0)






Struktur Organisasi

Posted by museum jatim on , under | komentar (1)





TUPOKSI BIDANG SEJARAH, MUSEUM DAN PURBAKALA

Bidang sejarah, museum dan purbakala mempunyai tugas penyelenggaraan pengembangan sejarah, museum dan kepurbakalaan. Untuk emlaksanakan tugas, Bidang sejarah, museum dan purbakala mempunyai fungsi :
1. Bidang sejarah, museum, dan purbakala mempunyai tugas penyelenggaraan pengembangan sejarah, museum, dan kepurbakalaan
2. Utnuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di Bidang sejarah, museum dan kepurbakalaan
b. Penyusunan standart dan prosedur di bidang sumber sejarah museum dan kepurbakalaan
c. Pelaksanaan kooordinasi dan kerjasama dengan kabupaten/ kota dalam pengelolaan museum dan benda cagar budaya
d. Pemberian bimbingan dan evaluasi di bidang sumber sejarah, pemahaman sejarah, dan purbakala
e. Pelaksanaan dokumen dan publiasi di bidang sejarah, permuseuman, dan kepurbakalaan
f. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh dinas.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, dibantu 3 seksi dengan tugas :
1. Seksi Sejarah, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan fasilitas pengembangan pemahaman sejarah dan wawasan kebangsaan
b. menyelenggarakan bimbingan, penyuluhan serta penyebaran informasi tentang persejarahan
c. melaksanakan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi
d. menyiapkan pelaksanaan sosialisasi tentang kesejahteraan
e. menyaiapkan penyusunan pedoman pemberian penghargaan tokoh dan pelaku sejarah
f. menyiapkan penyusunan database dan system informasi tentang kesejahteraan
g. penyiapkan penyusunan pedoman penulisan sejarah lokal dan sejarah kebudayaan.
h. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
2. Seksi permuseuman, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan fasilitas pengembangan museum daerah
b. Menyiapkan penyelenggaraan penyuluhan serta penyebaran inforamasi tentang permuseuman
c. Menyiapkan penyusunan dan memperluaskan pedoman, petunjuk pengelolaan museum daerah
d. Melaksanakan pendataan dan dokumentasi koleksi museum daerah
e. Melaksanakan perlindungan terhadap pemanfaatan koleksi museum daerah
f. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pengelolaan museum daerah
g. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
3. Seksi kepurbakalaan, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan penyelenggaraan penyuluhan serta penyebaran informasi tentang kepurbakalaan
b. Penyiapkan pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengawasan pemnfaatan situs dann benda cagar budaya
c. Pmenyiapkan bahan kerjasama penelitian arkeologi dengan instansi terkait
d. Menyiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepurbakalaan dan peninggalan nasional
e. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang

Posted by museum jatim on , under | komentar (0)



www.east java.com





Pedoman Penyelenggaraan Situs

Posted by museum jatim on , under | komentar (1)



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Di Indonesia, istilah museum situs mulai dikenal pada tahun 80-an. Museum ini berawal dari didirikannya bengkel kerja (werkeet) sebagai sarana penunjang kegiatan pemugaran bangunan purbakala yang dikembangkan pada tahun 70-an. Dalam kegiatan pemugaran dibutuhkan pula bangunan yang berfungsi untuk menyelamatkan benda cagar budaya sebagai akibat dari maraknya pencurian, perusakan, dan penemuan benda cagar budaya oleh masyarakat.
Kegiatan penelitian purbakala yang semakin meningkat, menyebabkan makin kuatnya kebutuhan sebuah bangunan sebagai tempat penyimpanan hasil temuan yang sekaligus berfungsi sebagai pusat informasi mengenai situs tersebut. Temuan yang semakin bertambah, baik yang berasal penemuan masyarakat maupun penelitian, pada gilirannya memerlukan sistem penataan pameran / display dan pembuatan label informasi pada masing-masing temuan. Dalam perkembangannya, pusat informasi tersebut akhirnya diubah fungsinya menjadi museum situs purbakala.

Hingga kini, museum situs yang dikenal di Indonesia, antralain museum situs Manusia Purbakala Sangiran (Sragen, Propinsi Jawa Tengah), Banten Lama (Propinsi Banten), Muara Jambi (Propinsi Jambi), dan Trowulan (Mojokerto, Propinsi Jawa Timur).

Di negara lain, istilah museum situs tidak dikenal. Di Eropa dikenal adalah open air museum dan on-site museum yang mulai ada sejak akhir abad 19. Open air museum yang pertama kali didirikan oleh King Oscar II, terletak di Norwegia dan diresmikan pada tahun 1881. Sebagai besar open air museum memusatkan perhatian pada upaya merenkonstruksi bangunan-bangunan tua ditempat terbuka dan menata kembali lansekap masa lalu dan pemukiman etnis atau suku tertentu.

Open air museum umumnya berada di lokasi aslinya, misalnya Cradel of Humankind Museum, Afrika Selatan, The Mammonth Site Museum, Inggris, dan Goreme Open Air Museum, Turki. Di Malaysia, museum seperti ini disebut dengan museum arkeologi, contohnya Museum Arkeologi Lembah Bujang, Malaysia.

Berbeda dengan open air museum, one-site museum berfungsi untuk melestarikan semua temuan arkeologis yang berbentuk struktur dan artefak yang masih berada dalam kontes aslinya, Sebagai contoh adalah museum of Terracotta Wariors and Horses di Cina.

Berbeda dengan open air museum dan on-site museum, museum didirikan di dalam kawasan situs purbakala, sehingga keterkaitan koleksi dengan situsnya mudah di pahami. Cakupan bidang kerja museum situs di arahkan untuk mengumpulkan, meneliti, merawat, mengamankan, menyebarluaskan informasi, dan menyajikan benda-benda (artefak) dari situs purbakala.

Dalam kaitannya dengan penafsiran koleksi dan melakukan edukasi serta layanan kepada masyarakat, maka peran museum situs menjadi signifikan karena dapat memberi gambaran atau mengarahkan pengunjung sebelum mereka mengunjungi atau memahami nilai penting kearifan nenek moyang dimasa lampau secara langsung dilapangan.

Berkaitan dengan pentingnya fungsi yang dijalankan museum situs, maka museum tersebut harus dikelola secara mandiri, sehingga dapat mengembangkan program-programnya sesuai dengan kaidah permuseuman.

Di Indonesia cukup banyak terdapat situs dan kawasan purbakala yang sangat potensial dan layak untuk didirikan museum situs.

Sebagian dari museum situs purbakala yang telah ada, saat ini belum dikelola sesuai dengan kaidah permuseuman, sehingga diperlukan acuan bagi pemerintah dan masyarakat yang akan mendirikan dan mengelola museum situs purbakala dalam bentuk pedoman.

B. Dasar
Landasa dalam penyusunan pedoman museum situs purbakala, adalah sebagai berikut :
  1. Undang-undang RI nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB),
  2. Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
  3. Undang-undang RI nomor 9 tahun 1990, tentang Pariwisata,
  4. Peraturan Pemerintah RI nomor 10 tahun 1993 tetang Pelaksanaan Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya,
  5. Peraturan Pemerintah RI nomor 19 tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan BCB Museum,
  6. Peraturan Pemerintah RI nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antar Pemerinah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota,
  7. Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor KM.33/PL.303/MPK/2004 tentang Museum,
  8. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor PM.17/HK.001/MPK-2005 tahun 2005 tentang Organisasi, Tata Kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
  9. Venice Charter, Internasional Charter for the Conservation and Restoration of Monuments and Situs, 1964.
  10. ICON Code of Ethics for Museum, Perancis tahun 2007.
  11. Burra Charter, 1998 version, http://www.nsw.nationaltrust.org.au/ burracharter.html.
  12. Pedoman Museum Indonesia, Direktorat Museum, 2008.

C. Maksud dan Tujuan

Pedoman museum situs purbakala dimaksudkan untuk memberikan acuan kepada lembaga pemerintah maupun masyarakat dalam memberikan dan mengelola museum situs purbakala di Indonesia.

Adapin tujuannya adalah untuk mewujudkan museum situs purbakala di Indonesia yang memadai, yaitu dalam pendirian dan pengelolaannya, sesuai dengan kaidah permuseuman serta dapat mendukung pelestarian benda cagar budaya berserta situsnya.

D. Ruang Lingkup

Pedoman museum situs ini merupakan acuan yang meliputi pengertian, prinsip, prosedur dan standar baku pendirian dan pengelolaan museum-museum situs purbakala di Indonesia.

E. Pengertian

  1. Museum adalah lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti material hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya, guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
  2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya, termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
  3. Museum situs purbakala adalah museum yang didirikan situs purbakala, merupakan lembaga tetap, bersifat non-profit, terbuka untuk umum yang berfungsi untuk memamerkan, dan mempublikasikan serta meningkatkan pemahaman terhadap nilai penting benda cagar budaya dan situs tersebut, dengan menitikberatkan pada kepentingan penelitian, pendidikan, rekreasi, serta perdayaan masyarakat sekitar.
  4. Koleksi adalah benda-benda bukti material hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
  5. Pelestarian adalah segala upaya untuk mempertahankan keberadaan benda, situs, atau kawasan cagar budaya dengan cara perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
  6. Pemanfaatan adalah upaya untuk memberdayakan situs dan benda cagar budaya untuk berbagi kepentingan namun tidak bertentangan dengan pelestarian.
  7. Konservasi adalah upaya perawatan atau perbaikan koleksi, agar kondisinya dapat terawat/terjaga serta kelestariannya dapat di pertahankan selama mungkin.
  8. Pemintakan adalah penentuan wilayah mintakat situs dengan batas mintakat yang penentuannya disesuaikan dengan kebutuhan benda cagar budaya yang bersangkutan untuk tujuan perlindungan. Mintakat terdiri dari : mintakat inti, mintakat penyanggah, dan mintakat pengembangan.
  9. Registrasi dan Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan koleksi dengan mengikuti kaidah tertentu, yang dilakukan sejak benda ditemukan hingga dipamerkan atau disimpan. Koleksi yang merupakan hasil penelitian arkeologi harus mengikuti cara yang berlaku di museum. Untuk pengrtian registrasi dan inventarisasi dapat dilihat pada Pedoman Museum Indonesia bab IV Pengelolaan Koleksi.

F. Prinsip-prinsip

Hal-hal prinsip yang terkait dengan pendirian, pengelolaan, dan pengembangan museum situs purbakala, antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Umum

  • pendirian museum situs purbakala harus didasarkan pada suatu hasil kajian ilmiah
  • Pendirian museum situs purbakala oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat
  • Museum situs purbakala harus berbentuk non-profit, terbuka untuk umum, menitikberatkan pada bidang pendidikan-kultural, penelitian, dan rekreasi, serta mempinyai tugas untuk melestarikan dan menyajikan/menginformasikan koleksinya.
  • Museum situs purbakala hanya dapat didirikan di situs atau kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
  • Museum situs purbakala harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ideologi, akademis, dan ekonomis.
  • Koleksi museum situs purbakala harus berupa temuan, hasil penelitian, dan/benda-benda yang berasal dari situs tersebut.
  • Koleksi yang berasal dari situs lain harus berupa temuan yang memiliki hubungan dengan situs tempat didirikannya museum.
2. Pendirian
  • Pendirian museum situs purbakala harus mengacu pada keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.33/PL.303/MPK/2004 tentang Museum.
  • Pendirian bangunan museum situs purbakala harus didahului dengan peneliti arkeologis pada lahannya.
  • Bangunan museum situs purbakala merupakan bangunan baru yang didirikan dilingkungan situasi tersebut. Pada situs tertentu, misalnya benteng atau situs kota kuno, museum situs purbakala dan dapat memanfaatkan bangunan lamayang berada dalam situs tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam perencanaan fisik dan infrastrukturnya, bangunan museum situs purbakala harus mengikuti kaidah pelestarian benda cagar budaya sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.
  • Lokasi bangunan museum situs purbakala harus berada di mintakat/ zona pengembangan.
  • Pengelolaan museum situs purbakala harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

3. Pengelolaan
Pengelolaan musum situs purbakala harus mengacu pada Pedoman Museum Indonesia tahun 2008 dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Pengelolaan museum situs purbakala meliputi pengelolaan bangunan, koleksi, organisasi dan pengembangan program museum.
  • Pengelolaan museum situs purbakala dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat,
  • Pengelolaan koleksi museum situs purbakala meliputi pengamanan, perawatan, penelitian dan penyajian.
  • Penyajian koleksi museum situs purbakala harus mempertahankan benda cagar budaya pada tempat aslinya.
  • Penyajian koleksi museum situs purbakala harus dapat menggambarkan konteks antara benda cagar budaya dan situsnya.
  • Pengelolaan museum situs purbakala harus berorientasi pada fungsi museum sebagai sarana penyebarluasan informasi, penelitian, pendidikan dan rekreasi.
4. Pengembangan
  • Pengembangan museum situs purbakala harus berorientasi pada peningkatan apresiasi masyarakat terhadap nilai penting situs berserta benda cagar budayanya.
  • Pengembangan museum situs purbakala sarana wisata budaya harus didasarkan pada wawasan pendidikan dan tidak bertentangan dengan aspek pelestarian situsnya,
  • Pengembangan museum situs purbakala harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) seperti kalangan akademis, pengusaha, dan pemerhati museum.
  • Pengembanga situs purbakala harus memprioritaskan pemberdayaan masyarakat setempat.
  • Pengembangan sarana museum situs purbakala harus mengacu pada prinsip pendirian museum situs purbakala.


BAB II
PENDIRIAN MUSEUM SITUS

Pelestarian benda cagar budaya dan situs pada umumnya dihubungkan dengan upaya perlindungan, dan pemeliharaan.
Permohonan pendirian museum harus dilengkapi dengan proposal yang memuat :
  1. tujuan pendirian museum,
  2. data koleksi sesuai dengan tujuan pendirian museum
  3. rencana jangka pendek dan jangka panjang,
  4. gambar situs banguna museum,
  5. keterangan status tanah hak milik atau sekurang-kurangnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
  6. keterangan tenaga pengelola (pimpinan, tenaga administrasi, dan tenaga teknis), dan
  7. keterangan sumber pendanaan tetap. (Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor KM.33/PL.303/MPK/2004)

Upaya pelestarian peninggalan benda cagar budaya berserta situsnya juga menjadi tugas dari museum situs, Museum situs purbakala dapat mendukung upaya pelestarian terhadap benda-benda yang dijadikan koleksinya serta situsnya. Upaya pelestarian yang dilakukan oleh museum itus, antara lain berupa pemeliharaan, perawatan, perlindungan, pemantauan, serta pengendalian suhu dan kelembaban udara ruang mikro.
Situa purbakala yang layak untuk didirikan museum situs, harus memenuhi criteria sebagai berikut :
  1. Situs purbakala harus memiliki nilai penting dan informasi yang potensial bagi studi kebudayaan, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
  2. Situs purbakala yang sudah ditetapkan sebagai situs berskala nasional atau internasional didasarkan pada undang-undang yang berlaku.

Prosedur pendirian museum situs purbakala mengacu pada prosedur pendirian museum pada umumnya, yaitu didasarkan pada Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor KM.33/PL.303/MPK/2004 tentang Museum.

A. Standar Museum Situs

Pada dasarnya, museum situs purbakala adalah berupa bangunan baru yang didirikan pada suatu situs purbakala atau yang dibangun dekat situs tersebut, serta dirancang sebagai sebuah museum.
Mendirikan bangunan baru yang akan difungsikan sebagai bangunan museum situs purbakala harus memenuhi standar teknis sebagai berikut :

1. Material
Material bangunan sangat menentukan kondisi lingkungan, baik didalam maupun di luar museum situs purbakala. Hal ini dikarenakan berbagai jenis material bangunan dapat memberikan efek terhdap suhu dan kelembaban didalam bangunan secara berbeda-beda.
Material bangunan yang digunakan harus disesuaikan dengan karakteristik benda cagar budaya dan kondisi lingkungan sekitar situs. Material bangunan yang tidak sesuai dengan karakteristik dan kondisi lingkungan situs akan memberikan efek buruk, baik terhadap bangunan itu sendiri maupun lingkungan di sekitarnya. Sebagai contoh, kondisi lingkungan yang sangat asam dapat merusak bangunan yang menggunakan material dari kayu.

Kondisi lingkungan yang labil dan sering terjadi gempa, tidak kondusif untuk didirikan bangunan material semen.

2. Arsitektur
Arsiktektur bangunan museum situs sangat menentukan keindahan dan keserasiannya dengan situs serta lingkungan sekitarnya.
Bangunan yang baru dan berada di lokasi situs, sebaiknya bersifat permanent. Gaya dan bentuk bangunannya di sesuaikan dengan bangunan cagar budaya dan arsitektur tradisional lingkungan sekitarnya. Namun, estetika dari arsitektur bangunannya saja, tetapi juga kelestarian dari benda cagar budaya yang telah menjadi koleksi museum situs purbakala.

Suatu bangunan museum situs purbakala yang memiliki terlalu banyak jendela menyebabkan intensitas cahaya matahari yang masuk ke dalam bangunan sangat tinggi. Intensitas cahaya yang tinggi dapat mengganggu kelestarian koleksi museum situs.

Bangunan museum situs purbakala yang memiliki ventilasi terlalu banyak dapat mengakibatkan suhu dan kelembaban di dalam bangunan museum situs bersifat fluktuatif. Kondisi yang demikian sangat mengganggu kelestarian koleksi museum situs.

Selain itu, perencanaan arsitektur harus mempertimbangkan pembagian antara zona piblik dan zona tertutup secara harus memiliki akses bagi penyandang cacat dan akses pada saat terjadi bencana.

3. Penataan Lingkungan
Penataan lingkungan yang dibuat pada museum situs purbakala, sebaiknya tidak mengubah karakteristik dari lansekap situs tersebut, sehingga tidak mengubah lansekap aslinya. Penataan lingkungan museum situs harus di dahului dengan kajian tentang kelestarian lansekap situs tersebut.

4. Kelengkapan
Bangunan museum situs harus memiliki kelengkapan bangunan yang dapat menunjang aktivitas dalam pengelolaannya, antara lain meliputi :
a. Ruang penyimpanan koleksi,
b. Ruang studi koleksi,
c. Ruang perawatan,
d. Ruang preparasi,
e. Ruang pameran
f. Ruang audiovisual,
g. Ruang kantor
h. Ruang perpustakaan

Kelengkapan bangunan tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil kajian.

B. Sarana dan Prasarana

Pengelolaan suatu museum situs memerlukan sarana dan prasarana yang akan menunjang aktifitas penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas dan fungsi museum secara memadai. Sarana dan prasarana tersebut meliputi :

1. Peralatan Teknis
Peralatan teknis diperlukan dalam seluruh kegiatan yang berlangsung di museum situs dapat disesuaikan dengan peralatan teknis museum pada umumnya, antara lain meliputi: peralatan laboratorium konservasi, peralatan dokumentasi, peralatan pengaman, peralatan pencahayaan, alat mengatur suhu dan kelembaban, peralatan tata suara, dan peralatan keadaan darurat.

2. Peralatan Administrasi
Kelengkapan peralatan administrasi dapat menunjang pekerjaan agar lebih sistematis, dan mempermudah pengarsipan berbagai dokumen kegiatan yang berlangsung di museum situs. Peralatan administrasi tersebut meliputi : alat pengelolah data, ATK, formulir-formulir kegiatan pengelolaan koleksi, dan lain sebagainya.

3. Perpustakaan
Perpustakaan museum situs purbakala merupakan suatu jenis perpustakaan khusus yang harus memiliki referensi yang berkaitan dengan koleksi dan situs, serta terbuka untuk umum.


4. Media Penyebarluasan Informasi
Media penyebarluasan informasi pada situs purbakala yang utama adalah berupa tata pameran atau penyajian informasi kepada masyarakat tentang situs dan benda cagar budayanya. Dalam penyebarluaskan informasi di perlukan berbagai jenis media penunjang, antara lain sebagainya.

5. Aksesibilitas
Aksesibilitas menuju museum situs purbakala diperlukan untuk memberikan kamudahan kepada masyarakat penunjang museum.
Oleh karena itu dalam penentuan lokasi museum perlu dipertimbangkan kemudahan tersebut tanpa mengabdikan aspek keamanan bagi penunjang maupun kelestarian situs.

Selain itu aksesibilitas juga harus ditunjang oleh infrastruktur yang memadai, seperti adanya penunjuk arah, sanitasi, serta kamudahan memperoleh informasi tentang museum situs tersebut, dan sebagainya.

C. Kelembagaan dan Tenaga Pengelola

Untuk mengelola museum situs purbakala perlu dibentuk suatu kelembagaab yang legal dan berbadan hokum, bersifat mandiri, dan mempunyai dana serta program yang memedai. Kelembagaab tersebut dapat berupa institusi pemerintah, yayasan, atau organisasi masyarakat.
Agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, maka museum situs purbakala perlu didukung oleh ketenagaan yang jumlah dan mutunya memedai serta handal. Ketenagaan dalam museum situs terdiri dari sebagai berikut :

1. Kepala
Kepala museum situs purbakala bertugas memimpin pengelolaan museum situs, Dalam menjalankan tugasnya, seorang kepala museum situs dibantu oleh sejumlah staf.

2. Tenaga Administrasi
Museum situs purbakala harus memiliki tenaga administrasi yang berkaitan dengan kesekertariatan, urusan dalam, kepegawaian, dan keuangan. Tenaga administrasiini juga melakukan kegiatan surat menyurat, pengarsipan, pengamanan, pemeliharaan, dan dokumentasi.

3. Tenaga Teknis
Pengelolaan sebuah museum sius purbakala membutuhkan tenaga teknis yang berkaitan dengan penelitian, penyebarluasan informasi benda cagar budaya dan situs, perawatan dan pemeliharaan koleksi, serta penataan koleksi dan penerbitan. Pekerjaan teknis dilaksanakan oleh tenaga-tenaga teknis museum, antara lain penelitian, curator, preparatory, konservator, educator, dan regisyrar.

Untuk spesifikasi ketenagaan secara rinci dapat dilihat pada Pendoman Museum Indonesia bab III Sumber Daya Manusia di Museum.

D. Sumber Daya yang Tetap

Seperti museum pada umumnya, museum situs purbakala membutuhkan dana operasional yang tetap. Dalam hal ini perlu dibedakan antara museum situs purbakala yang dikelola oleh pemerintah dan swasta.

Museum situs yang dikelola oleh pemerintah memperoleh sumber daya tetap yang berasal dari anggaran Negara. Museum situs yang dikelola oleh swasta memiliki sumber dana tetap langsung dari masyarakat, melalui berbagai saluran, misalnya : sumbangan dari para dermawan, sponsor, iuran anggota, sumbangan atau subsidi pemerintah, pendapatan dari tiket masuk, pendapatan dari penerbitan kartu pos bergambar, dan pendapatan melalui pengumpulan dana khusus.

Museum situs purbakala yang dikelola oleh swasta, perlu didukung oleh lembaga, yayasan, atau penyandang dana yang dapat mengalokasikan anggaran biaya operasional secara berkelanjutan.


BAB III
PENGELOLAAN MUSEUM

A. Landasan Pengelolaan
Landasan pengelolaan museum situs purbakala, antara lain adalah sebagai berikut :

1. Pengelolaan museum situs purbakala harus didasarkan pada menejemen perencanaan (management plan) dan rencana stategis yang telah ditetapkan. Perencanaan tersebut harus terintegrasi dengan pengelolaan situsnya.
2. Pengelolaan museum situs purbakala harus mencakup aspek perlindungan, yang meliputi pengamanan dan penyelamatan serta kesiapan dalam menghadapi bencana.
3. Pengelolaan museum situs purbakala harus mencakup aspek pemanfaatan untuk kepentingan
  • Ideologis : pendidikan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap nilai penting warisan budaya dalam rangka memperteguh jatidiri bangsa,
  • Akademis : menjadikan museum sebagai media pendidikan dan sumber penelitian,
  • Ekonomis : manambah nilai devisa negara melalui promosi dan berbagai ajang khusus, seperti festival, pameran, dan seminar.
4. Pengelolaan museum situs purbakala meliputi aspek-aspek sebagai berikut :

B. Penelitian
Beberapa pemikiran atau landasan pemahaman dalam pengelolaan museum situs purbakala yang berkaitan dengan aspek penelitian, antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Penelitian di museum situs purbakala bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyajian informasi dan sumber daya manusia dalam rangka mendukung upaya pelestarian.
  2. Penelitian di museum situs purbakla harus di lakukan sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian ilmiah.
  3. Penelitian pada museum situs purbakala harus mengacu pada aturan perundangan yang berlaku.
  4. Penelitian pada museum situs purbakala dapar di lkukan baik pada unsure tangible maupun intangible.
  5. Penelitian pada museum situs purbakala dapat dikembangkan kepada hal-hal yang berkaitan dengan teknik penyajian informasi, konservasi, dan edukasi.

C. Penyajian
Beberapa dasar pemikiran atau landasan pemahaman dalam pengelola Situs purbakala yang berkaitan dengan aspek penyajian, antara lain adalah sebagai Berikut :
  1. Penyajian dalam museum situs purbakala harus mengutamakan tata cara penyajian benda cagar budaya dalam konteks aslinya,
  2. Penyajian dalam museum situs purbakala harus memperhitungkan daya dukung museum dan situs, serta keamanan koleksi,
  3. Penyajian koleksi museum situs purbakala dapat dilakukan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar rungan (outdoor)
  4. Penyajian pada museum situs purbakala, harus dapat menggambarkan interprestasi situs, proses penelitian, visi dan misi museum situs, serta pesan-pesan pelestarian.
  5. Penyajian pada museum situs purbakala dapat berupa pameran tetap dan pameran temporer dengan tema-tema tertentu aktual.
  6. Penyajian pada museum situs purbakala materinya tidak harus bersifat tetap, melainkan dapat disesuaikan dengan perkembangan hasil penelitian dan interprestasi berikutnya.
  7. Penyajian pada museum situs purbakala dapat memamerkan koleksi berupa benda cagar budaya dan situsnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam berbagai bentuk media.
  8. Penyajian pada museum situs purbakala yang bersifat outdoor, harus disesuaikan dengan kondisi situs dan lahanya.
  9. Penyajian pada museum situs purbakala di dalam ruangan terhadap artefak dan benda yang sudah terlepas dari konteknya atau ex-situ harus mengikuti kaidah tata pameran.
  10. Penyajian pada museum situs purbakala didalam ruangan harus ditunjang dengan kegiatan yang bersifat edukatif, missal ceramah, lomba, penerbitan naskah, dan bimbingan keliling untuk melihat-lihat koleksi yang dipamerkan.
  11. Penyajian koleksi secara tidak langsung dapat dilakukan melalui berbagai media seperti foto, gambar, film, penerbitan, CD-Rom, dan website.
  12. Penyajian pada museum situs purbakala memungkinkan bagi penunjang untuk melihat penanganan koleksi di ruang penyimpanan (visible storage), ruang konservasi dan ruang preparasi.
  13. Penyajian pada museum situs purbakala di ruangan terbuka dapat dilakukan di tempat aslinya misalnya penyajian hasil kegiatan ekskavasi, bangunan yang masih in situ, koleksi yang berukuran sangat besar, dan lapisan tanah alami. Hal ini merupakan ciri khas dan daya tarik tersendiri untuk museum situs purbakala.

D. Pelestarian
Pelestarian situs purbakala meliputi tiga aspek, yaitu perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Berkaitan dengan hal tersebut, pengelolaan museum situs purbakala dilandasi oleh pemahaman, antara lain sebagai berikut :

  1. Wawasan perlindungan benda cagar budaya dan situs meliputi kegiatan registrasi, inventarisasi, dokumentasi, perawatan, pengamana, penyelamatan, dan penyimpanan.
  2. Wawasan pengembangan benda cagar budaya dan situs meliputi peningkatan apresiasi masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  3. Wawasan pemanfaatan benda cagar budaya dan situs meliputi aspek ideologis, akademis dan ekonomis.
Pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar
budaya di museum bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkannya dalam rangka menunjang pengembangan kebudayaan nasional, Pemeliharaan dan pemanfaatan tersebut di lakukan melalui upaya penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan. (PPRI nomor 19 tahun 1995, Pasal 28 ayat (1) dan (2).
Museum situs diharapkan dapat mendistribusikan pengunjung untuk mengurangi beban suatu situs, sehingga situs dapat lebih terjaga kelestariannya. Disamping itu, museum situs juga dapat mendukung upaya pelestarian melalui pemeliharaan rutin, pengawasan, dan pengendalian situs.

E. Pemanfaatan
Pada dasarnya, pemanfaatan museum situs purbakala mengacu pada pemanfaatan museum pada umumnya yang meliputi :
  1. Pelayanan kepada peneliti, akademis, dan masyarakat.
  2. Pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan edukatif bersifat eksperimen dan interaktif, seperti kegiatan survai permukaan, penggalian arkeologis, an penanganan temuan hasil penggalian.
  3. Pelayanan dapat juga berupa informasi, pelatihan, dan bantuan konsultasi yang berkaitan dengan pengelolaan museum situs purbakala.
  4. Pelayanan harus berwawasan pelestariam terhadap benda cagar budaya dan situsnya.


BAB IV
PENGEMBANGAN

Pengembangan museum situs purbakala di arahkan pada kepentingan pendidikan, rekreasi, dan penyebarluasan informasi. Dasar pemikiran yang berkaitan dengan aspek pengembangan, antara lain adalah sebagai berikut :

A. Pendidikan
Museum situs purbakala mempunyai fungsi untuk mengembangkan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dan pembelajaran masyarakat. Hal tersebut sangat penting sebagai sarana menanamkan nilai-nilai budaya bangsa, meningkaykan kebanggaan nasional, an memperteguh jatidiri bangsa. Hasil-hasil penelitian yang dilakukan dan dipamerkan oleh museum situs purbakala juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses belajar mengajar khususnya dibidang sejarah dan kepurbakalaa. Melalui museum situs, siswa dapat melihat langsung potensi dan arti penting sumber daya budaya, serta upaya pelestariannya.

Museum situs purbakala dapat dimanfaatkan sebagai tempat belajar khususnya bagi siswa sekolah dari berbagai tingkayan.

Melalui kegiatan permainan-permainan, kuis yang berkaitan dengan koleksi museum, penulisan hasil pengamatan, dan bimbingan edukasi, diharapkan dapat meningkatkan daya imajinatif dan kreatif siswa. Sebagai penunjang pembelajaran yang bersifat kreatif, museum situs dapat menyediakan ruang khusus untuk menggambar, membuat patung, melukis dan lain sebagainya yang berkaitan dengan situsnya.

B. Pariwisata Budaya
Museum situs purbakala harus mendukung upaya pengembangan pariwisata budaya yang berlandasan pada :
1. Peningkatan apresiasi masyarakat terhadap nilai penting warisan budaya ;
2. Pelestarian lingkungan;
3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar;
4. Hasil kajian penelitian yang holistic, multisektoral, dan terintwgrasi.

Museum situs purbakala harus dilengkapi sarana
dan prasarana, sesuai dengan kaidah pariwisata Indonesia di antaranya harus bersih, indah, informatif, ramah, aman, serta didukung oleh pemadu yang harus menarik dan professional. Selain itu, museum situs purbakala juga dapat menyelenggarakan atraksi-atraksi khusus berupa simulasi kegiatan penelitian seperti ekskavasi. Dengan demikian pengunjung dapat merasakan dan mengetahui proses penelitian arkeologis di situs tersebut.
Untuk itu, diperlukan koordinasi yang harmonis
antara berbagai pihak terkait dalam mengembangkan sarana dan prasarana museum situs.

BAB V
PENUTUP

Indonesia memiliki banyak situs purbakala yang sangat potensial untuk di kembangkan dan di manfaatkan sebagai pusat keunggulan (center of excellence) dalam rangka menanamkan nilai-nilai budaya bangsa, meningkatkan kebanggan nasional, dan memperteguh jatidiri bangsa. Selain itu, situs purbakala juga dapat dikembangkan sebagai objek wisata budaya.

Berkaitan dengan kenyataan di atas, maka di masa depan diharapkan akan semakin banyak lagi didirikan museum situs purbakala. Pendirian museum situs purbakala harus dapat menyajikan informasi tentang potensi dan interpretasi yang telah di lakukan di situs tersebut, sehingga dapat pula mendukung pelestarian situsnya.

Sebagaimana museum pada umumnya, selain memiliki fungsi rekreasi, museum situs purbakala juga harus melaksanakan fungsi pembelajaran, khususnya dalam mendukung proses belajar mengajar sekolah.

Agar museum situs purbakala dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, perlu dilandasi dengan kebijakan secara nasional, didukung dengan kelembagaan, pendanaan, dan program-program yang tetap, sebagaimana termuat dalam pedoman ini.

Museum Anjuk Ladang Nganjuk

Posted by museum jatim on , under | komentar (1)








Museum Anjuk ladang terletak di Mangundikaran, kode pos 64419, Jawa Timur. Museum ini termasuk museum umum yang di selenggarakan oleh pemerintah kabupaten. Bangunannya dibuat di atas lahan seluas 2.633,44 m2 dengan satu lantai. Luas keseluruhan bangunan adalah 4 tempat 351,05 m2 untuk publik dan 2 lokasi = 63 m2 untuk non publik. Bangunan ini didirikan sejak tahun 1995 namun baru difungsikan sebagai museum sejak 10 April 1996. Sejak awal berdiri memang difungsikan sebagai museum dengan status kepemilikan tanah milik pemerintah daerah. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap bisa langsung telepon ke (0358) 325 479. Setiap pengunjung diperbolehkan masuk gratis untuk melihat koleksi museum yang berjumlah 131 koleksi.

Beberapa Koleksi :
Batu Andesit
Terakota / Tembikar
Kereta Kuda
Patung Siwa
Linggayoni
Prasasti

Fasilitas Publik :
Ruang informasi
Ruang pameran tetap
Toilet
Parkir

Fasilitas Museum :
Ruang administrasi (kantor)
Ruang Pengendalian pengamanan
Ruang penyimpanan Koleksi

Waktu Buka :
Hari Senin : Libur
Hari Selasa-Kamis : Pukul 08.00 s.d 14.00
Hari Jum'at : Pukul 08.00 s.d 11.00
Hari Sabtu : Pukul 08.00 s.d 14.00
Hari Minggu : Pukul 08.00 s.d 14.00

Museum Penataran Kabupaten Blitar

Posted by museum jatim on , under | komentar (1)









Museum yang terletak di Jalan Penataran No 11, Blitar, kode pos 66181, Jawa Timur ini merupakan museum umum. Museum ini diselenggarakan pemerintah kabupaten. Museum ini difungsikan pada 2 Maret 1984 (SK lama). Dasar pendiriannya adalah No. 38 tahun 1984 tentang Pendirian Museum Arkeologi Komplek Pendopo Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar (SK lama). Bangunannya dibuat di atas lahan seluas 4.154 m2 dengan rincian bangunan publik seluas 441 m2 dan non publik seluas 188 m2. Dari awal pembangunan memang bangunan ini difungsikan sebagai museum yang terdiri dari satu lantai saja. Status kepemilikan tanah adalah Milik Pemerintah Daerah dengan sertifikat tanah Hak pakai no. 3 Pem. Kab Blitar. Setiap pengunjung bisa masuk kemuseum ini gratis. Museum ini memiliki 253 koleksi.

Beberapa Koleksi :
Batu Andesit
Bata & Cikar
Porselen / Keramik
Alat Kesenian Jeblung
Alat Pembuatan Tahu
Lesung & Pakinangan
Alat Pembuatan Genteng
Alat Pembuatan Gula Kelapa
Alat Pembuatan Gula Tebu
Cocing
Tebeng Mata Tombak
Drujul
Tangkah Bajak
Arca Manusia bukan BCB

Fasilitas Publik :
Ruang informasi
Ruang pameran tetap
Pos jaga
Toilet
Penunjuk arah (sinage)
Parkir

Fasilitas Museum :
Ruang administrasi (kantor)
Ruang penyimpanan Koleksi

Waktu Buka :
Hari Senin : Libur
Hari Selasa-Kamis : Pukul 08.00 s.d 14.00
Hari Jum'at : Pukul 08.00 s.d 11.00
Hari Sabtu : Pukul 08.00 s.d 14.00
Hari Minggu : Pukul 08.00 s.d 14.00