Latest News

Surat Keputusan Menteri

Kamis, 04 Februari 2010 , Posted by museum jatim at 07.48

Jakarta, 28 Juli 2009
Nomor : PW.006/1/MKP/09
Lampiran : 1 Lembar
Hal : Peningkatan Pengelolaan Museum

Yth,
Para Gubernur se-Indonesia
(daftar Gubernur terlampir)
di tempat

Dengan hormat,
Dengan ini kami informasikan beberapa hal yang berkaitan dengan permuseuman di Indonesia, sebagai berikut :
1. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Kepemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 7, ayat (2), bahwa kebudayaan, termasuk museum di dalamnya, merupakan salah satu urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, berkaitan dengan pelayanan dasar.
2. Museum merupakan lembaga yang sangat strategis untuk melestarikan dan menginformasikan aset-aset budaya bangsa dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kearifan dan keluhuran nilai-nilai budaya.
3. Museum yang tugas dan fungsinya untuk pendidikan dan Kunjungan, sangat mendukung upaya pembelajaran masyarakat, sehingga pada tahun 2010 mencanangkan program Tahun Kunjungan Museum Indonesia.

Sehubungan dengan uraian di atas, maka saya menghimbau kepada para Gubernur agar lebih memperhatikan pengelolaan dan pengembangan museum di wilayahnya masing-masing. Dengan adanya kepedulian terhadap aset budaya tersebut, maka museum diharapkan menjadi lebih menarik dan informatif, serta dapat menjadi pusat informasi dan ikon budaya Indonesia.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terimakasih.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Ttd.



Ir. Jero Wacik, SE

Tembusan :
Menteri Dalam Negeri

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar